![]() |
| Ilustrasi Kantor Pusat Jiwasraya dan Logo Jiwasraya. (Foto Istimewa) |
JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Rabu (05/02/2020) kembali melakukan pemeriksaan 9 orang saksi.
Agung Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan mengatakan, dari 9 saksi yang diperiksa, dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi.
"Satu orang saksi dari perusahaan managemen investasi, dua orang saksi namanya dipinjam dalam transaksi saham (nominee), dua orang saksi dari PT. Hanson Internasional Tbk, Dan satu orang dari perusahaan yang berperan sebagai broker dalam proses transaksi jual beli saham reksadana," kata Hari di Jakarta (05/20/2020).
Sampai saat ini masih ada beberapa pemeriksaan saksi masih berlangsung sejak kedatangan para saksi antara pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasrya Tbk," Kata Hari, dikutip dari konten.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/01/2020).
Nama yang berstatus tersangka yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Editor: Redaksi


