Tersangka Kasus Korupsi RTH, di Cegah KPK ke Luar Negeri Tersangka Kasus Korupsi RTH, di Cegah KPK ke Luar Negeri Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com Tersangka Kasus Korupsi RTH, di Cegah KPK ke Luar Negeri Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Korupsi RTH, di Cegah KPK ke Luar Negeri

Redaksi
04 December 2019, 07:29 WIB Last Updated 2019-12-21T10:55:06Z

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka Dadang Suganda untuk berpergian ke luar negeri. Dadang merupakan tersangka baru kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.

Pelarangan itu disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri. "Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa, (03/12/2019) dikutip tempo.co.

Sebelumnya, Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau. Menurut KPK, Dadang membeli tanah dari pemilik tanah atau ahli waris di Bandung. Diduga, nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. 

Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, KPK menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan. Dadang dituduh menguntungkan diri karena dugaan mendapat jatah sebesar Rp 30 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Kasus Korupsi RTH, di Cegah KPK ke Luar Negeri

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS