JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka Dadang Suganda untuk berpergian ke luar negeri. Dadang merupakan tersangka baru kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
Pelarangan itu disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri. "Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa, (03/12/2019) dikutip tempo.co.
Sebelumnya, Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau. Menurut KPK, Dadang membeli tanah dari pemilik tanah atau ahli waris di Bandung. Diduga, nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, KPK menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan. Dadang dituduh menguntungkan diri karena dugaan mendapat jatah sebesar Rp 30 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Editor: Redaksi


