![]() |
| Sri Mulyani. (Foto: suara.com) |
JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sakit hati dengan persepsi korupsi yang disematkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut dia, jumlah karyawan yang melakukan korupsi di lembaga di bawah naungannya tak sebanding dengan karyawan yang bekerja sesuai aturan.
Makanya, Sri Mulyani menyebut persepsi masyarakat terhadap DJP tidak adil.
"Ini bagian yang menyakitkan hati, karena nila setitik itu membuat persepsi tentang pajak, oh identik dengan yang begitu (korupsi)," ucap Ani, sapaan akrabnya, Selasa (03/12/2019).
Ia mengungkapkan ratusan pegawai pajak sudah bekerja dengan 'bersih'. Sementara, hanya segelintir orang yang terperosok melakukan korupsi.
"Yang 349 kerjanya sudah benar, tapi satu dan dua melakukan itu (korupsi). Itu pengkhianatan, saya kesal sekali soal itu," tegas dia seperti dikutip CNN.
Tak hanya DJP, Ani juga menyinggung soal kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sehingga lembaga itu dipersepsikan sama seperti DJP.
Padahal, lagi-lagi yang melakukannya hanya segelintir pihak.
"DJBC juga sama, kalau ada satu dan dua kasus sudah masuk media, orang jadi ingatnya kasus itu," terang Ani.
![]() |
| Sri Mulyani. (Foto: suara.com) |
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019 lalu menahan sejumlah pegawai DJP, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) M. Naim Fahmi.
Dirjen Pajak mengatakan, telah melaksanakan program pertukaran data keuangan otomatis Program pertukaran informasi rekening wajib pajak antara negara (AEoI) untuk mengejar potensi pajak dari harta yang dimiliki warga negara Indonesia di luar negeri mulai september 2018.
Menurut Dirjen pajak, Robert Pakpahan, Otoritas pajak sudah menerima data keuangan dari 65 Negara sahabat.
Digagas negara G20 dan diinisiasi organisasi negara untuk kerja sama pembangunan (OECD). Data yang diperlukan adalah, harta warga negara indonesia (WNI) yang tersimpan di negara anggota AEoI untuk pembelian harta tidak bergerak dan pengembalian PPn dan lain sebagainya.
Bagaimana mekanisme mekanisme pertukaran data? Setiap negara yang tergabung dengan AEoI secara otomatis akan saling mengirimkan dan menerima informasi awal, informasi tersebut diberikan tanpa harus saling meminta.
Apa manfaat pertukaran data? Pertukaran informasi tersebut memberikan manfaat besar dalam mengurangi pengemplang dan penghindar pajak.
WNI yang membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh Dirjen Pajak, sehingga pajaknya langsung diuber dan dipungut.
Editor: Redaksi


