JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/01/2020).
Pemeriksaan itu tidak dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, melainkan di Gedung Merah Putih KPK.
"Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung memang menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya di rumah tahanan KPK.
Ali memastikan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan atas Hendrisman.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan sinergi dan hubungan yang harmonis antara KPK dan Kejaksaan Agung.
"Fasilitasi dan koordinasi antara KPK-Kejagung. Selain titip tahanan, ya juga tempat pemeriksaannya," kata Ali, dikutip kompas.
Berdasarkan pantauan, Hendrisman yang merupakan eks Direktur Utama Jiwasraya tiba sekira pukul 15.06 WITA.
Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Seperti diketahui, KPK menerima dua tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya untuk ditahan di rumah tahanan KPK, yakni Hendrisman dan Ditektur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," kata Ali, Selasa (14/01/2020) lalu.
Editor: Redaksi


