Pejabat Waskita Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 186 M Pejabat Waskita Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 186 M Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com Pejabat Waskita Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 186 M Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

Pejabat Waskita Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 186 M

Redaksi
10 January 2020, 08:48 WIB Last Updated 2020-01-10T00:49:12Z
Gedung KPK
Gedung KPK. (Foto: kabarkorupsi.com) 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Staf keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan dengan kasus korupsi belasan proyek infrastruktur.

Keterangan Wagimin diperlukan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FD (Fathor Rachman)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (08/01/2020), seperti dikutip detikcom.

Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Editor: Redaksi

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pejabat Waskita Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 186 M

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS