![]() |
| Gedung KPK. (Foto: kabarkorupsi.com) |
JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Staf keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan dengan kasus korupsi belasan proyek infrastruktur.
Keterangan Wagimin diperlukan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FD (Fathor Rachman)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (08/01/2020), seperti dikutip detikcom.
Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).
Editor: Redaksi


