![]() |
| KPK. (Foto Istimewa) |
JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Penyidik KPK memanggil 2 orang saksi terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung (MA). Keduanya dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris MA.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (06/01/2020).
Kedua saksi itu atas nama Musa Daulay disebutkan sebagai Notaris dan Benson disebutkan sebagai pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Seperti dilansir detikcom, selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
Editor: Redaksi


