![]() |
| Gedung KPK. (Foto: kabarkorupsi.com) |
JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 kompak mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (03/01/2020).
Tiga tersangka yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrahman, serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
“Sampai sore hari tidak ada keterangan atau alasan apa pun soal mereka tidak bisa hadir ya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (03/01/2020).
Ketiga tersangka itu, kata Ali, sejatinya akan saling dikonfrontir satu sama lain dalam pemeriksaan hari ini. Hiendra akan diperiksa untuk Nurhadi. Sementara Nurhadi dan Rezky akan diperiksa untuk Hiendra.
“Jadi berkas ini telah di splitsing (pemecahan berkas perkara), jadi nanti saling bersaksi,” ucap Ali.
Terkait penjadwalan ulang tiga tersangka yang pernah mangkir juga pada Jumat 20 Desember 2019 lalu, lanjut Ali, tim penyidik sudah memastikan hal tersebut.
“Nanti kapan (panggil ulang), nanti kami infokan ya, tapi memang tadi dari tim penyidik akan memanggil ulang,” tukas Ali, seperti dilansir dari jawapos.
| Sekretaris MA Nurhadi Abdurrahman, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. (Foto: kabarkorupsi.com) |
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Mafia kasus yang sempat terkenal di MA itu dijerat dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian.
Mertua dan menantu itu lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi


