Tersangka Korupsi Rp 186 M, Eks Pejabat Waskita Karya Tak Ditahan KPK Tersangka Korupsi Rp 186 M, Eks Pejabat Waskita Karya Tak Ditahan KPK Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com Tersangka Korupsi Rp 186 M, Eks Pejabat Waskita Karya Tak Ditahan KPK Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

Tersangka Korupsi Rp 186 M, Eks Pejabat Waskita Karya Tak Ditahan KPK

Redaksi
18 December 2019, 21:16 WIB Last Updated 2019-12-21T10:55:05Z
Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur lawas. (Foto: detikcom) 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan belasan proyek infrastruktur lawas, Fathor Rachman. Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) ini tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa.

Fathor keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Fathor terlihat memakai kemeja putih.



"FR (Fathor Rachman) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur lawas. (Foto: detikcom) 

"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait kasus ini. Proyek-proyek tersebut antara lain:

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Editor: Redaksi
1 2

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Korupsi Rp 186 M, Eks Pejabat Waskita Karya Tak Ditahan KPK

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS