Sidang Kasus Korupsi Wawan Adik Ditunda Hakim Sidang Kasus Korupsi Wawan Adik Ditunda Hakim Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com Sidang Kasus Korupsi Wawan Adik Ditunda Hakim Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Korupsi Wawan Adik Ditunda Hakim

Redaksi
12 December 2019, 23:19 WIB Last Updated 2019-12-25T16:11:56Z
Tubagus Chaeri Wardana. (Foto: detikcom / Ari Saputra) 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditunda Majelis hakim. Sidang ditunda karena hakim memperkirakan persidangan yang baru akan dimulai bisa berlangsung sampai tengah malam.

Sidang hari ini sedianya akan memeriksa saksi untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Wawan. Wawan merupakan adik mantan gubernur Banten Ratu Atut.

"Jadi kami minta maaf juga kepada saksi ya. Bukan apa-apa karena hari ini kami masih ada jadwal lagi. Kalau perkara ini diperiksa sore ini, kita tidak tahu kan bisa sampai tengah malam, belum lagi yang lain," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

"Daripada seperti itu karena ini masih jam sore kita tunda," imbuh hakim.

Pengacara Wawan, Maqdir Ismail meminta hakim sidang lanjutan kliennya kembali digelar pada 9 Januari 2020. Namun hakim menolaknya dan sidang akan kembali digelar pada 2 Januari 2020.

"Iya tanggal 2 Januari 2020 aja ya, karena tanggal 2 Januari 2020 itu kita memang wajib sudah masuk. Tidak boleh bermalas-malas," kata hakim.

Jaksa KPK pun sependapat dengan hakim. Jaksa meminta hakim untuk menggelar sidang lanjutan itu pada 2 Januari 2020.

"Jadi itu motivasi kami kenapa memutuskan tanggal 2 Januari 2020. Jadi dari sekarang dipersiapkan saja, biar kita semangat," kata jaksa KPK, seperti dikutip detikcom.

Sidang bakal dilanjutkan pada 2 Januari 2020. Agendanya adalah pemeriksaan beberapa saksi.

Sidang ini, Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Redaksi

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Kasus Korupsi Wawan Adik Ditunda Hakim

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS