KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Penjara KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Penjara Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Penjara Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Penjara

KabarKorupsi.Com
19 December 2019, 23:10 WIB Last Updated 2019-12-25T16:11:56Z
KPK mengeksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso ke lembaga pemasyarakatan. (Foto istimewa) 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso ke lembaga pemasyarakatan (lapas), Rabu (18/12/2019). 

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua terpidana yang pernah menjadi kader Partai Golkar itu dijebloskan ke dua lapas berbeda.

"Hari ini ada informasi terkait dengan eksekusi, Rabu 18 Desember 2019 ada dua eksekusi," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, seperti kutip kompas.com. 

Yuyuk menuturkan, Idrus yang merupakan terpidana dalam kasus suap terkait PLTU Riau-1 dijebloskan ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta. Sedangkan, Bowo Sidik yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap terkait pengadaan pupuk dijebloskan Lapas Kelas 1 Tangerang. 

Seperti diketahui, Idrus divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Adapun Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Penjara

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS