Diduga Korupsi Rp 46 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK Diduga Korupsi Rp 46 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com Diduga Korupsi Rp 46 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Rp 46 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK

Redaksi
20 December 2019, 17:40 WIB Last Updated 2019-12-25T16:11:56Z
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto istimewa) 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Penyidik KPK memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi jadi saksi kasus dugaan korupsi Rp 46 miliar berkaitan dengan kasus 'dagang perkara' di MA. Nurhadi sendiri juga berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Nurhadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2019).

Selain itu, KPK memanggil dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Rezky diperiksa sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Hiendra diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

Selain memanggil tiga tersangka, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk saksi-saksi lain, di antaranya Sekretaris PT Agama Medan, Hilman Lubis; General Manager Regional IV (Jatim, Bali, NTB dan NTT) tahun 2013-2015, Heri Purwanto, seorang pegawai negeri sipil, Bahrain Lubis; pegawai Bank Bukopin, Andi Darma, serta dua orang pihak swasta, Marieta dan Iwan Cendekia Liman.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, seperti dilansir detikcom.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Korupsi Rp 46 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS