Uang Korupsi Setinggi Menara Eiffel Dibalikin Koruptor ini ke Kejagung Uang Korupsi Setinggi Menara Eiffel Dibalikin Koruptor ini ke Kejagung Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com Uang Korupsi Setinggi Menara Eiffel Dibalikin Koruptor ini ke Kejagung Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

Uang Korupsi Setinggi Menara Eiffel Dibalikin Koruptor ini ke Kejagung

Redaksi
16 November 2019, 01:00 WIB Last Updated 2020-01-23T00:39:56Z
Barang bukti uang hasil korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim di Kejaksaan Agung. Jakarta, Jumat, 15 November 2019. (Foto: KabarKorupsi.Com / Nando Sandala) 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim kembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (15/11/2019). Bila ditumpuk, maka uang itu bisa setinggi Menara Eiffel Paris, bahkan lebih tinggi!

Siapa Kokos? Ia adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.

Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.

Kokos kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Setelah hukuman badan dijalani dan ia kembalikan uang yang dikorupsinya. Adapun hukuman badan akan dijalaninya selama 4 tahun ke depan.

Kasiepenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan, perkara ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kejati DKI.



"Perkara atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim diawali proses penyidikannya oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan surat perintah penyidikan nomor : 241/O.1/Fd. 1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, yang selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dengan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B-03/APB/SEL/Ft .1/01/2019 tanggal 16 Januari 2019," jelas Nirwan.

Lalu berapa banyak yang cash Rp 477 miliar? Kokos kembalikan dalam pecahan Rp 100 ribu. Berikut ini perhitungan uang pecahan Rp 100 ribu bila ditumpuk:

Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm
Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm
Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter

Rp 477.000.000.000=47.700 gepok= 47.700 cm=477 meter

Tinggi Menara Eiffer hanya 324 meter. Maka uang Kokos sudah melebihi tinggi Menara Eiffel. Bila dibandingkan dengan Menara Kembar Petronas yaitu 451 meter, uang Kokos pun masih lebih tinggi!

Penulis: Redaksi


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Uang Korupsi Setinggi Menara Eiffel Dibalikin Koruptor ini ke Kejagung

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS