OTT Recehan Bisa Berkembang Jadi Korupsi Besar, KPK: Jangan Diremehkan OTT Recehan Bisa Berkembang Jadi Korupsi Besar, KPK: Jangan Diremehkan Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com OTT Recehan Bisa Berkembang Jadi Korupsi Besar, KPK: Jangan Diremehkan Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

OTT Recehan Bisa Berkembang Jadi Korupsi Besar, KPK: Jangan Diremehkan

KabarKorupsi.Com
05 October 2019, 22:09 WIB Last Updated 2019-12-21T10:55:08Z
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). KPK menetapkan Managing Director PES periode 2009-2013 yang juga Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) periode 2012 - 2015 Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap di sektor migas karena diduga menerima uang senilai 2,9 juta dolar Amerika Serikat terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta publik tidak menganggap remeh operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan KPK apabila nilai transaksinya kecil. Menurut dia, dari OTT yang dianggap "recehan" itu, bisa berkembang menjadi kasus dugaan korupsi yang lebih besar.

"Jadi, jangan selalu juga ada anggapan, oh itu OTT 'recehan' yang ditangkap. Pada saat itu 'recehan', tetapi korupsi yang terlibat di dalam perkara yang sebenarnya selalu besar bukan cuma yang tertangkap pada saat pemberian itu saja," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2019).

Laode tengah berbicara soal penetapan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Perkara itu berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar.

Saat itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR). Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang yang hanya sebesar Rp 116 juta tetapi menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp 51 miliar," ujar Syarif.

Untuk diketahui, total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar.

"Perlu dipahami, dalam proses OTT, barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu. Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka praktik-praktik korupsi yang sebenarnya," tandas Syarif.

Sumber: kompas


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OTT Recehan Bisa Berkembang Jadi Korupsi Besar, KPK: Jangan Diremehkan

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS