KPK Sebut Negara Rugi 20 Miliaran Rupiah, Kasus Korupsi Eks Bupati Seruyan KPK Sebut Negara Rugi 20 Miliaran Rupiah, Kasus Korupsi Eks Bupati Seruyan Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com KPK Sebut Negara Rugi 20 Miliaran Rupiah, Kasus Korupsi Eks Bupati Seruyan Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

KPK Sebut Negara Rugi 20 Miliaran Rupiah, Kasus Korupsi Eks Bupati Seruyan

Redaksi
15 October 2019, 16:55 WIB Last Updated 2019-12-21T10:55:05Z
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya korupsi yang dilakukan mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali, terkait proyek pembangunan pelabuhan. Proyek itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Dalam perkara ini diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Seruyan merupakan sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah yang dipimpin Darwan dalam 2 periode yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Sedangkan, proyek pembangunan pelabuhan yang diduga dikorupsi Darwan tercatat pada tahun 2007-2012 yaitu pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan. Pada prosesnya KPK menduga ada banyak kejanggalan.

Febri menyebut Darwan diduga mengatur agar proses lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ). Direktur perusahaan itu diduga KPK merupakan kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kembali pada persoalan kasus. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu finalnya adalah Rp 112.750.000.000 dengan nilai kontrak yaitu Rp 112.736.000.000. Namun saat 4 bulan berjalan, nilai kontrak itu digelembungkan menjadi Rp 127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.

"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata Febri.

Bahkan selain itu, KPK juga menduga Darwan menerima uang melalui anaknya dari PT SKJ dalam beberapa kali penerimaan. Total penerimaan itu disebut Febri sekitar Rp 687.500.000.

Atas perbuatannya, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sumber: detik


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Sebut Negara Rugi 20 Miliaran Rupiah, Kasus Korupsi Eks Bupati Seruyan

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS