Kasus Dugaan Korupsi Buku PAUD, Kejari Enrekang Janji Segera Limpahkan ke Tipikor Kasus Dugaan Korupsi Buku PAUD, Kejari Enrekang Janji Segera Limpahkan ke Tipikor Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com Kasus Dugaan Korupsi Buku PAUD, Kejari Enrekang Janji Segera Limpahkan ke Tipikor Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Buku PAUD, Kejari Enrekang Janji Segera Limpahkan ke Tipikor

KabarKorupsi.Com
06 October 2019, 18:04 WIB Last Updated 2019-12-10T18:05:50Z
Kepala Kejari Enrekang, Emanuel Achmad. 

ENREKANG, KabarKorupsi.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrkeng, masih menahan kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2016. Kejari Enrekang belum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Padahal kasus dugaan korupsi buku PAUD yang melekat di Dikbud Enrekang, sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu. Namun pihaknya belum menyerahkan ke Pengadilan Tipikor, karena selama ini pihaknya terus menunggu hasip audit dari BPKP Sulsel.

"Kita masih belum limpahkan, karena kita terus menunggu hasil audit BPKP yang sampai saat ini belum berikan hasil auditnya," kata Kepala Kejari Enrekang, Emanuel Achmad, Minggu (06/10/2019).

Lanjut Emanuel, pihaknya telah menyurat dua sampai tiga kali ke BPKP namun belum dikeluarkan. Sebelumya, BPKP telah turun langsung melakukan audit sejak tahun 2018 lalu.

Meski begitu, Emanuel berjanji akn segera melimpahkan berkas kasus tersebut, meski tanpa audit BPKP. Hal itu berdasarkan koordinasi dengan Kejati Sulsel, agar segera dilimpahkan ke pengadilan meski tanpa hasil audit kerugian negara dari BPKP.

"Kalau nanti di persidangan diminta, maka kami akam meminta ke majelis hakim untuk hadirkan saksi ahli dari BPKP," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Enrekang, Nasaruddin Nas, berjanji akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor bulan Oktober ini. Apalagi, saat ini semua berkas sudah rampung tersisa hasil audit BPKP untuk menguatkan.

"Kasus PAUD bulan Oktober ini, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," tegas Nasaruddin.

Kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu. Kejari Enrekang sudah memeriksa sebanyak 204 orang, terkait dalam penerima dana PAUD dalam kasus tersebut. Mereka telah menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33).

Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016, dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN. Kasus tersebut berdasarkan hasil audit sementara BPKP diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta.

Sumber: tribun
Editor: Redaksi


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Korupsi Buku PAUD, Kejari Enrekang Janji Segera Limpahkan ke Tipikor

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS