Didesak Polres Sinjai Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi Ini Didesak Polres Sinjai Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi Ini Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com Didesak Polres Sinjai Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi Ini Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

Didesak Polres Sinjai Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi Ini

Redaksi
11 October 2019, 11:29 WIB Last Updated 2019-12-12T17:52:59Z
Ilustrasi Korupsi. 

SINJAI, KabarKorupsi.Com - Gerakan Mahasiswa Bersatu (GERMAB) mendatangi kantor Polres Sinjai pada Kamis (10/10/2019). Mereka mendesak pengusutan kasus dugaan mark up anggaran proyek pengadaan peralatan Gedung Istalasi Farmasi Kabupaten (IFK) tahun anggaran 2016 di Dinas kesehatan Sinjai.

Koordinator Lapangan unjuk rasa Germab, Zulfadli, mendesak penyidik Polres Sinjai untuk segera mengusut kasus tersebut terkhusus pada belanja pengadaan AC, pengadaan forklift, pengadaan exchaust serta pengadaan rak obat, kursi dan meja kerja pada Dinas kesehatan Sinjai.

Selain itu, Germab juga mempersoalkan pembangunan gedung Islamic Centre, yang diisinyalir adanya pengaturan Pokja ULP dan adanya dugaan dokumen penawaran yang tidak sesuai serta dokumen yang dipalsukan sehingga harus digugurkan dan membatalkan kontrak yang sedang berjalan.

Zulfadli meminta kepada Inspektorat sebagai Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar objektif dan profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil investigasi Germab Sinjai, masa berlaku surat penawaran pemenang tender 30 hari kalender yang seharusnya sesuai dengan dokumen lelang dan lembar dokumen penawaran (LDP) yang seharusnya 45 hari kalender dan sesuai ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) bahwa masa berlaku surat penawaran tidak boleh kurang dari yang ditetapkan dalam LDP yaitu 45 hari.

"Padahal jelas dalam aturan bahwa surat penawaran tidak boleh kurang tapi bisa lebih dari dokumen lelang dan Lembar Dokumen Penawaran (LDP) yang seharusnya 45 hari kalender, ini jelas bahwa tidak bisa dimenangkan, surat penawarannya kurang dari 45 hari kelender," jelas Zulfadli, dalam keterangan tertulisnya.

Maka dari itu, Germab meminta kepada Inspektorat agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada PPK agar lanjutan pembangunan Islami Center dibatalkan kontraknya.

"Kalau pihak Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional maka kami akan melaporkan ke Ombudsman dan LKPP, KPK dan ke Komite Kode Etik Auditor Internal Pemerintah Indonesia (KE-AIPI)," tegasnya.

Lanjut Zulfadli menyampaikan bahwa, ada dugaan dan upaya untuk dilakukan manipulasi data dengan merubah surat penawaran dan memperpanjang masa berlakunya, seolah-olah dilakukan untuk menutup-nutupi kesalahan yang terjadi.

"Mereka menganggap hal itu terkesan benar, padahal dalam ketentuan sudah jelas harus digugurkan pada saat evaluasi pertama yaitu masa berlaku penawarannya kurang dari ketentuan," pungkasnya.

Sumber: kabarnews


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Didesak Polres Sinjai Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi Ini

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS