Apa Alasannya, Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Kepri Dialihkan ke Jakarta Apa Alasannya, Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Kepri Dialihkan ke Jakarta Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com Apa Alasannya, Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Kepri Dialihkan ke Jakarta Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

Apa Alasannya, Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Kepri Dialihkan ke Jakarta

KabarKorupsi.Com
04 October 2019, 09:49 WIB Last Updated 2019-12-12T17:52:59Z
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar. 

TANJUNGPINANG, KabarKorupsi.Com - Sidang perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur non aktif Kepri, Nurdin Basirun, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian juga persidangan untuk tiga tersangka lain, Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar. Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, pemindahan lokasi persidangan itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 151/KMA/SK/IX/2019.

SK tersebut tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Nurdin Basirun dan kawan-kawan.

"Putusan dari Mahkamah Agung kemarin kami terima," kata Santonius saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).

Santonius menyebutkan, pertimbangan persidangan di Jakarta yakni, Nurdin Basirun pernah menjabat jabatan strategis Wakil Bupati Karimun dan Bupati Karimun pada 2001-2015.

Kemudian, dia menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur Kepri pada 2016. Selain itu, Nurdin Basirun merupakan tokoh masyarakat yang memiliki basis massa yang fanatik di Provinsi Kepri.

Aksi massa dikhawatirkan terjadi apabila persidangan dilaksanakan di PN Tanjungpinang. Selain itu, berdasarkan analisis situasi keamanan dari Polda Kepri, persidangan perkara suap Gubernur Kepri di PN Tanjungpinang dapat meningkatkan risiko keamanan.

Dikhawatirkan terjadi mobilisasi dan pengerahan massa secara besar-besaran selama persidangan, sehingga berpotensi menggangu jalannya proses persidangan serta gangguan keamanan di Kepri.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, PN Jakarta Pusat dipandang memenuhi syarat sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut,"tandas Santonius.

Umber Kompas


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Apa Alasannya, Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Kepri Dialihkan ke Jakarta

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS