2 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Lasondre Nias Selatan di Tahan Kejati Sumut 2 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Lasondre Nias Selatan di Tahan Kejati Sumut Kabar Korupsi - Berita Korupsi Hari ini - KabarKorupsi.com 2 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Lasondre Nias Selatan di Tahan Kejati Sumut Berita Korupsi Hari ini, Kabar Korupsi Terpercaya - KabarKorupsi.com

Iklan

Iklan

2 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Lasondre Nias Selatan di Tahan Kejati Sumut

KabarKorupsi.Com
09 October 2019, 22:20 WIB Last Updated 2019-12-21T10:55:06Z
Tersangka kasus proyek di Bandara Lasondre Nias Selatan. 

SUMUT, KabarKorupsi.Com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan AH (45) dan DCN (38), dua tersangka korupsi peningkatan runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Keduanya dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (08/10/2019).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia. Sementara DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH dan DCN selama lebih kurang lima jam, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar.

Dugaan korupsi pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre ditengarai telah merugikan negara Rp14.755.476.788. Nilai itu didapat berdasarkan penghitungan auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru.

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2016, saat UPBU Lasondre mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi. "Pagu anggarannya sebesar Rp27 miliar yang bersumber dari APBN Kemenhub RI," sambung Sumanggar.

Setelah melalui tahapan pelelangan, Pokja ULP menetapkan PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127,27. Namun dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana. "Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen," jelas Sumanggar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Hasil pemeriksaan itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

Sumanggar menegaskan, dalam kasus ini penyidik juga akan menetapkan tersangka lainnya. Namun dia belum merinci siapa tersangka lain itu. "Pasti ada tersangka lain, nanti waktunya akan kita umumkan," pungkasnya.

Sumber: merdeka


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Lasondre Nias Selatan di Tahan Kejati Sumut

Terkini Lainnya

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS